Website ini sedang dalam perbaikan. Ke SERBUK Indonesia

SERBUK Komwil Jambi Laporkan PT KDJP atas Dugaan Kejahatan terhadap Pekerja

Dalam laporan tersebut, PT KDJP diduga membayar upah di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku di Provinsi Jambi.


Jambi, 9 April 2025 – Komite Wilayah (Komwil) Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia Provinsi Jambi secara resmi telah melaporkan PT Karya Dharma Jambi Persada (PT KDJP) ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Laporan ini disampaikan atas dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap para pekerjanya.

Dalam laporan tersebut, PT KDJP diduga membayar upah di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku di Provinsi Jambi. Dugaan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 88E ayat (2) jo. Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta. Berdasarkan Pasal 185 ayat (2), pelanggaran ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Selain persoalan upah, PT KDJP juga diduga tidak mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komwil SERBUK Jambi menyatakan bahwa upaya dialog dan penyampaian keluhan telah dilakukan secara langsung kepada pihak manajemen PT KDJP, namun hingga laporan ini dilayangkan, tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak perusahaan.

“Kami menuntut agar PPNS Disnakertrans Provinsi Jambi segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan hukum sebagaimana mestinya. Hak-hak buruh adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi,” tegas perwakilan SERBUK Jambi.

Komwil SERBUK Indonesia Provinsi Jambi menyerukan kepada seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan perlindungan hukum terhadap buruh ditegakkan dan perusahaan yang terbukti melanggar diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Posting Komentar