Website ini sedang dalam perbaikan. Ke SERBUK Indonesia

Tidak Membayar Upah Minimum Adalah Pelanggaran Hukum dan Kemanusiaan


Di tengah upaya menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, masih ditemukan praktik yang mencederai hak-hak dasar pekerja: tidak dibayarkannya upah sesuai ketentuan upah minimum. Padahal, upah minimum baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan batas terendah secara hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerjanya.

Ketentuan ini telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang memperkuat pengaturan sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan. Melalui Pasal 88E, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dan pelanggarannya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp400 juta sesuai Pasal 185 ayat (1).

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pekerja—terutama buruh harian, pekerja di sektor informal, hingga pekerja pemula yang menerima upah di bawah standar minimum. Alasan klasik seperti efisiensi biaya, status kerja kontrak, hingga lemahnya pengawasan pemerintah kerap dijadikan tameng untuk melanggengkan pelanggaran ini.

Pelanggaran terhadap upah minimum bukan hanya soal hukum, tapi juga pelanggaran atas nilai-nilai keadilan dan martabat manusia. Upah yang tidak layak menyebabkan pekerja sulit memenuhi kebutuhan hidup layak, seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal yang layak.

Sudah saatnya semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat, terutama untuk pekerja itu sendiri. Menegakkan prinsip dan kesadaran “kerja layak untuk kehidupan layak”. Memastikan setiap pekerja mendapatkan upah sesuai aturan adalah langkah nyata menuju Indonesia yang lebih adil dan beradab.

Posting Komentar