Jambi, 20 Juni 2025 – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah menjadi fenomena yang tidak asing lagi di kalangan pekerja/buruh. Namun, dalam banyak kasus, PHK kerap menjadi alat tekanan dan momok menakutkan yang mengancam kesejahteraan buruh. Praktiknya, PHK sering dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas dan transparan, sehingga sangat merugikan pihak pekerja.
Hal serupa dialami oleh Adifa Olan Indrawan Simatupang, seorang karyawan di PT. Trimitra Lestari (PT. TML). Setelah sebelumnya mendapat promosi jabatan menjadi Asisten Kepala Supervisor, secara tiba-tiba ia menerima surat pemberitahuan PHK dari perusahaan. Ironisnya, surat tersebut tidak memuat alasan yang konkret dan sahih terkait pemutusan hubungan kerja tersebut. Adifa dituduh terlibat dalam kasus penggunaan Honor Kerja (HK) fiktif, namun tanpa disertai bukti yang jelas dan proses pembuktian yang adil.
Berdasarkan alasan sepihak itu, manajemen PT. TML memutuskan untuk memberhentikan Adifa dengan dalih "alasan mendesak". Tindakan ini sangat bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 151 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara tegas mengatur bahwa pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah wajib mengusahakan agar PHK tidak terjadi. Kalaupun PHK merupakan jalan terakhir yang tidak dapat dihindari, pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dengan menyertakan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta PHK, pada Pasal 36 secara rinci mengatur alasan-alasan yang sah bagi pengusaha untuk melakukan PHK. Dalam kasus Adifa, tidak satupun alasan yang tercantum dalam pasal tersebut dapat dijadikan dasar hukum PHK terhadap dirinya.
Oleh karena keputusan yang merugikan ini, Adifa yang didampingi oleh Kuasa Hukum nya yakni Tim LBH Seruan Buruh Keadilan Jambi pada tanggal 14 April 2025 telah mengajukan gugatan terhadap PT. Trimitra Lestari (PT. TML) ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi.
“Saya berharap, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutur Adifa.