Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dijelaskan bahwa pengaturan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berlaku bagi semua bentuk badan usaha. Baik itu berbadan hukum maupun tidak, milik perseorangan, persekutuan, maupun badan hukum, serta berlaku bagi perusahaan swasta maupun milik negara yang memberikan upah atau imbalan kepada pekerjanya.
Prinsip utama dalam proses PHK adalah bahwa pengusaha, pekerja, maupun serikat buruh wajib mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib memberikan pemberitahuan secara resmi kepada pekerja atau serikat pekerja terkait rencana PHK tersebut.
Jika terjadi penolakan dari pihak pekerja terhadap pemberitahuan PHK, maka kedua belah pihak wajib melakukan perundingan bipartit, yakni antara pengusaha dan pekerja untuk mencari solusi terbaik. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 151 UU No. 6 Tahun 2023.
Sementara itu, dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, disebutkan bahwa surat pemberitahuan PHK wajib dibuat secara tertulis dan disampaikan secara sah oleh pengusaha kepada pekerja dan/atau serikat buruh, paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK dilakukan.
Apabila pekerja menolak PHK tersebut, maka pekerja berhak menyampaikan surat penolakan secara resmi dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak menerima pemberitahuan PHK.
Jika PHK tidak dapat dihindari lagi maka berdasarkan pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pengusaha wajib memberikan hak pekerja seperti:
• Uang pesangon,
• Uang penghargaan masa kerja, dan
• Uang penggantian hak,
Bagi pengusaha yang tidak memberikan kewajiban-kewajiban tersebut di atas maka berdasarkan pasal 185 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan Paling lama 4 (Tahun) dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000.00 sampai paling banyak Rp.400.000.000.00
Mari !!! Kawan-kawan pekerja dan buruh di seluruh Indonesia, Ketahuilah hak-hakmu! Pahami undang-undang yang melindungi kamu! Jangan pernah takut untuk bersuara ketika hakmu dilanggar, dan jangan pernah ragu untuk berdiri bersama saudara-saudara seperjuangan dalam solidaritas!
🚩Jangan biarkan ketidaktahuan merampas keadilan.
🚩Jangan biarkan ketidakadilan menginjak harga diri pekerja.
Serikat buruh dan seluruh elemen pekerja harus terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan mewujudkan keadilan sosial di lingkungan kerja. Berani Berjuang Pasti Menang.