Federasi Serbuk Indonesia Provinsi Jambi melakukan aksi demonstrasi di depan kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Jambi pada hari senin (15.09.2025)
aksi demo ini dilakukan karena adanya pelanggaran-pelanggaran hak pekerja yang di lakukan oleh Managemen PT. KDJP yang selama berpuluh tahun berlangsung. Dalam aksi demo tersebut Federasi Serbuk Provinsi Jambi yang di pimpin oleh ketua Komite Wilayah ( KOMWIL ) Ibu Masta melda aritonang S.H menyampaikan tuntutan kepada perusahaan PT. KDJP yang mana tuntutan tersebut adalah :
1. Membayarkan hak pekerja sesuai undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku
a. uang makan setelah bekerja lebih dari 10 jam kerja
b. membayarkan upah lembur
c. memberikan fasilitas kerja yang layak
2. Memberikan hak kepada pekerja yang telah memasuki usia pensiun dengan peraturan pemerintah No. 35 tahun 2021
a. pesangon
b. UPMK ( upah penghargaan masa kerja )
c. UPH ( upah pergantian kerja )
Menerut federasi serbuk indonesia provinsi Jambi, Managemen PT. KDJP harus di tindak tegas untuk memastikan keadilan bagi pkerja, dan juga Federasi Serbuk Indonesia Provinsi Jambi menduga atau menganggap pihak pemerintah terkait tidak maksimal bekerja bahkan tidak maksimal bekerja tentang apa yang dirasakan pekerja yang ada di PT. KDJP.
Apabila tindakan-tindakan yang di lakukan oleh pihak management PT. KDJP yang menindas hak para pekerja ini terus di lakukan, maka Federasi Serbuk Indonesia Provinsi Jambi akan tetap terus menyuarakan atau menuntut dengan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar lagi.
Setelah beberapa jam Federasi Serbuk Indonesia Provinsi Jambi berorasi, pihak dinas tenaga kerja dan transmigrasi memberikan ruang dan waktu untuk memediasikan apa yang menjadi tuntutan para pekerja PT. KDJP. Dan menghasilkan Notulen rapat yang di tanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, berikut hasil dari Notulen rapat :
1. Dinas Nakertrans Provinsi Jambi akan memproses pengaduan dugaan pelanggaran di PT. KDJP yang disampaikan oleh pihak Federasi Serbuk Indonesia Provinsi Jambi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 30 hari setelah pertemuan ini.
2. Pihak Federasi Serbuk Indonesia Provinsi Jambi minta kepada PT. KDJP agar uang makan tetap di berikan selama proses berlangsung, jika tidak diberikan maka pekerja akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jam kerja normal.
3. Apabila dalam 1 bulan ini tidak di berikan uang makan, Karyawan PT. KDJP akan tetap bekerja sesuai dengan jam normal.
4. setelah pertemuan ini pihak PT. KDJP tidak akan melakukan intimidasi kepada seluruh pekerja khususnya anggota Federasi Serbuk Indonesia Provinsi Jambi.
SERBUK INDONESIA
Berani Berjuang Pasti Menang
Perkuat Perkawanan Perhebat Perlawanan.
